Indosat Siap Ajukan Banding atas Vonis IM2

Kompas.com - 08/07/2013, 20:34 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indosat akan melakukan perlawanan hukum atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, dalam kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2.1GHz milik PT Indosat Tbk.

"Sementara naik banding," kata President Director & CEO Indosat, Alexander Rusli, dalam pesan singkat kepada KompasTekno, Senin (8/7/2013).

Indosat sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke arbitrase internasional. "Sebenarnya saya pribadi malu harus bawa ke forum tersebut, tapi kalau memang di negara sendiri tidak terproteksi, apa boleh buat. Jadi sedang dipertimbangkan," tutur Alexander.

Baca juga: Terungkap Identitas Penumpang Alphard Putih Saat Insiden Patwal Tendang Pemotor di Puncak

Putusan yang dijatuhi pada Indar ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta yang meminta agar Indar dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Menurut majelis hakim, Indar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, majelis hakim menilai Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara. Ia tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Sebagai gantinya, hakim menghukum PT IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun.

"Wajib dibayarkan paling lama satu tahun setelah mendapatkan keputusan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono.

Menurut majelis hakim, Indar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama PT Indosat Tbk untuk menggunakan frekuensi 2.1GHz secara bersama-sama.

Indar dianggap seolah-olah melakukan kerja sama penggunaan frekuensi untuk akses internet 3G, tetapi ternyata melawan hukum pemakaian frekuensi 2,1GHz milik PT Indosat Tbk. Selain Indar, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Kaizad B Heerje (Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk), Johnny Swandy Sjam (Direktur Utama PT Indosat Tbk), dan Harry Sasongko (Direktur Utama PT Indosat Tbk) yang perkaranya disidang terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Perintahkan Militer AS Serang Houthi di Yaman, 15 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Continue with Google Continue with Google
atau