Penataan Ulang Blok 3G Dimulai

Kompas.com - 28/05/2013, 12:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring telah menandatangani Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2013 terkait tata ulang blok 3G di frekuensi 2.100MHz. Lima operator seluler pemegang lisensi 3G sudah bisa menata ulang frekuensi yang mereka miliki, mulai akhir Mei sampai Oktober 2013.

Penataan ulang ini perlu dilakukan agar blok 3G yang dimiliki setiap operator seluler bisa ditempatkan secara berdampingan supaya memberi layanan telekomunikasi yang optimal. Lima operator seluler tersebut adalah Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis dan Tri (3).

Kemenkominfo mengklaim telah menerapkan langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit dan mempertimbangkan jumlah BTS yang harus dilakukan pengaturan ulang.

Berikut adalah urutan blok 3G di frekuensi 2.100MHz yang sebelumnya dimiliki 5 operator seluler pemegang lisensi 3G:

 

Setelah digelar rapat khusus pada 28 Maret 2013 antara Kemenkominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan para pemimpin 5 operator seluler GSM; semua pihak sepakat menata ulang blok 3G secara menyeluruh. Berikut urutan blok 3G setelah ditata ulang:

Dimulai dari Axis

Dalam siaran pers, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto menjelaskan, pemindahan alokasi blok 3G ini akan dimulai dari operator seluler Axis yang sebelumnya menempati blok 2 dan 3. Axis diminta pindah ke blok 11 dan 12.

Berikutnya adalah Tri yang menempati blok 6 harus pindah ke blok 2. Kemudian Indosat yang sebelumnya menempati blok 8 yang harus pindah ke blok frekuensi yang baru, yaitu blok 6.

Telkomsel dan XL Axiata yang mendapat blok 3G ketiga, juga harus memindahkan blok baru mereka. Telkomsel yang mendapat tambahan 3G di blok 11 harus memindahkannya ke blok 3. Begitu juga dengan XL yang pindah ke blok 8 dari sebelumnya di blok 12.

Sinyal Smart Telecom tidak boleh ganggu GSM

Dalam upaya mengoptimalkan jaringan seluler GSM, sinyal dari operator penyelenggara teknologi PCS1900, tidak boleh mengganggu sinyal operator seluler GSM dan harus memenuhi batas level emisi spektrum. Penyelenggara PCS1900 dalam hal ini adalah Smart Telecom.

Hal ini perlu dilakukan supaya sinyal Smart Telecom di frekuensi 1.900MHz tidak menginterferensi sinyal operator GSM di 2.100MHz. Interferensi terjadi karena perbedaan teknologi Personal Communication System (PCS) 1900 yang digunakan pada jaringan CDMA Smart Telecom dan teknologi Universal Mobile Telecommunication System (UMTS) yang dipakai operator GSM.

Di sini Kemenkominfo berharap, baik operator GSM maupun Smart Telecom, dapat melakukan koordinasi jika terjadi gangguan yang dapat merugikan salah satu pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Continue with Google Continue with Google
atau