Permohonan Indosat dan IM2 Dikabulkan

Kompas.com - 08/02/2013, 10:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, Indosat dan IM2, untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan kerugian negara dalam penggunaan jaringan frekuensi 3G di frekuensi 2.1 GHz, Kamis (7/2/2013).

Sebelumnya, BPKP mengeluarkan laporan hasil audit adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2.1GHz oleh Indosat dan IM2.

Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh H. Bambang Heryanto SH MH, akhirnya menunda pelaksanaan keputusan BPKP itu. Hal ini berlaku selama perkara berjalan sampai diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa Papua Sebut Percuma Sekolah Tinggi-tinggi tapi TNI Aktif Duduk di Jabatan Sipil

"Majelis hakim dalam pertimbangan penetapannya, memperhatikan dengan sangat seksama surat-surat yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Kejaksaan Agung RI dan Join Statement yang dikeluarkan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) serta opini yang berkembang di masyarakat melalui media-media cetak dan elektronika/media online, yang dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun yang dilanggar di dalam pelaksanaan kerjasama antara IM2 dan Indosat," tulis Indosat dalam siaran pers yang diterima KompasTekno.
 
Dalam perkara itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menegaskan, kerjasama penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan IM2, telah sesuai aturan dan lazim digunakan oleh penyelenggara jasa internet dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Untuk menjelaskan dasar aturan itu, Kominfo mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung pada 13 November 2012 lalu.

“Bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,” kata Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, dalam suratnya.
 
Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menkopolhukam, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Continue with Google Continue with Google
atau