Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rusli Zainal Akan Jalani Sidang Bulan Depan

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2013 |00:09 WIB
Rusli Zainal Akan Jalani Sidang Bulan Depan
Juru Bicara KPK, Johan Budi (Foto:Okezone)
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pemberkasan tersangka Rusli Zainal segera naik ke proses penyidikan (P21), pada Oktober mendatang.

"RZ kalau enggak salah awal Oktober ini naik P21," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Kamis (19/9/2013).

Saat ini, KPK terus memanggil sejumlah saksi termasuk Rully Chairul Azwar, Angelina Sondakh, Setya Novanto dan anggota Komisi X DPR lainnya.  "Ini untuk melengkapi berkas," tegasnya.

Untuk diketahui, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, telah mendekam di Rutan KPK sejak Jumat 14 Juni 2013 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.

Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan, yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan diduga mengakibatkan kerugian negara  Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.

Kasus ini hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu antara lain telah menyeret mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar.

Selain itu, Rusli juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.

Kedua konsorsium itu adalah  PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement