JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mendukung pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 untuk memperketat remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat.
Tekad itu makin membulat setelah kerusuhan dan pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta di Medan, Kamis 11 Juli kemarin.
“Hal itu efektif meminimalisir terjadinya kejahatan dan bisa mengungkap kejahatan-kejahatan yang belum terungkap,” kata Ketua FPKB DPR RI Marwan Ja’far, Jumat (12/7/2013).
Pemberlakuan regulasi itu, kata dia, harus diiringi sosialisasi yang intensif kepada narapidana di seluruh Indonesia. Sehingga kerusuhan serupa karena kesalahpahaman tidak terulang di Lapas.
Kasus kerusuhan yang terlanjur terjadi, sambung dia, perlu ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi pada motif pembakaran Lpas. Marwan pun mengimbau kepada napi yang masih bersembunyi agar menyerahkan diri.
“Kepala Lapas juga harus memperlakukan napi secara manusiawi dan tidak pilih kasih terhadap napi yang telah menyerahkan diri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marwan meminta pemerintah dalam jangka panjang segera memperbaiki pelayanan dan fasilitas Lapas sesuai dengan Standard Minimum Rules for Prisoners (Standar Aturan Minimal Pemenjaraan), sesuai Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
(Catur Nugroho Saputra)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari