JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi penggunaan jaringan 3G PT IM2, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Ridwan F Karsa, kembali ditunda.
"Pemeriksaan ditunda karena adanya kegiatan penting yang tidak dapat ditinggalkan Dirut IM2," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Jaksa penyidik pun kembali akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ridwan.
Perlu diketahui, Kejagung memutuskan untuk meminta pertanggungjawaban pidana pada dua perusahaan telekomunikasi, yakni PT Indosat Tbk, dan PT IM2, pada awal Januari 2013 lalu.
Kejagung juga berupaya untuk meminta pengembalian uang negara dari kasus korupsi IM2 itu sebesar Rp1,3 trilliun.
Kejagung menghukum dua korporasi itu berdasarkan Undang-Undang korupsi Korporasi, yang menyebutkan bahwa salah satu pihak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas kasus korupsi yang melibatkan korporasi sebagaimana UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
(Catur Nugroho Saputra)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari