Angelina Akan Didakwa secara Alternatif

Kompas.com - 06/09/2012, 08:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2012) pagi ini. Angelina adalah tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ibu AS (Angelina Sondakh) akan disidang Kamis, 6 September," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (5/9/2012).

Menurut Johan, Angelina atau Angie akan didakwa dengan pasal-pasal seperti yang disangkakan KPK. Dalam penetapannya sebagai tersangka, Angelina dijerat dengan pasal yang disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Baca juga: Tolak Revisi UU TNI, Mahasiswa Papua Sebut Percuma Sekolah Tinggi-tinggi tapi TNI Aktif Duduk di Jabatan Sipil

Selaku anggota Badan Anggaran DPR, Angelina diduga menerima pemberian atau janji terkait penganggaran proyek wisma atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan terkait Angelina yang nilainya miliaran rupiah.

Johan sebelumnya mengatakan bahwa KPK berharap persidangan Angelina dapat menjadi pijakan dalam menjerat pihak lain yang terlibat. KPK akan mendalami setiap fakta penting persidangan yang akan dipimpin ketua majelis hakim Sudjatmiko tersebut.

Angelina pun diharapkan dapat berkata jujur, termasuk mengakui percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara dirinya dan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Percakapan BBM itu menjadi salah satu bukti yang menguatkan dugaan penerimaan suap oleh Angelina. Pun menjadi bukti aliran dana ke pihak-pihak lain.

Baca juga: TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar

Sementara Angelina, melalui kuasa hukumnya, Tengku Nasrullah, beberapa waktu lalu mengatakan akan membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan. Kasus dugaan penerimaan suap oleh Angelina ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

Dalam persidangan Angelina nantinya, Nazaruddin akan dijadikan saksi. Persidangan Angelina ini akan dipimpin majelis hakim tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Avi Antara, Hendra Yospin, dan Aleks Marwata. Sedangkan jaksa KPK yang mendakwa Angelina dipimpin Agus Salim, jaksa yang juga membawa berkas Mindo Rosalina Manulang ke persidangan.

Ikuti perkembangan terkait persidangan Angie dalam topik "Persidangan Angelina Sondakh"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


    Terkini Lainnya

    Tersangka Investasi Bodong Dibayar Rp 250.000 Per Rekening Bank atas Nama Orang Lain

    Tersangka Investasi Bodong Dibayar Rp 250.000 Per Rekening Bank atas Nama Orang Lain

    Nasional
    Menteri Hukum Dipaksa Keluar dari Mobil oleh Massa Demo RUU TNI di Gedung DPR

    Menteri Hukum Dipaksa Keluar dari Mobil oleh Massa Demo RUU TNI di Gedung DPR

    Nasional
    Utamakan Pelayanan, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal

    Utamakan Pelayanan, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal

    Nasional
    Modus Investasi Saham dan Crypto Bodong, Keuntungan sampai 200 Persen

    Modus Investasi Saham dan Crypto Bodong, Keuntungan sampai 200 Persen

    Nasional
    Jelang Disahkan, Pimpinan Komisi I Temui Prabowo Bahas RUU TNI di Istana

    Jelang Disahkan, Pimpinan Komisi I Temui Prabowo Bahas RUU TNI di Istana

    Nasional
    Didatangi Aktivis, DPR Janji Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

    Didatangi Aktivis, DPR Janji Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

    Nasional
    Lulusan Sekolah Rakyat Dipastikan Tidak Terikat, Bisa Lanjutkan Studi atau Bekerja ke Luar Negeri

    Lulusan Sekolah Rakyat Dipastikan Tidak Terikat, Bisa Lanjutkan Studi atau Bekerja ke Luar Negeri

    Nasional
    Prabowo Akan Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Pukat UGM: Yang Dibutuhkan RUU Perampasan Aset

    Prabowo Akan Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Pukat UGM: Yang Dibutuhkan RUU Perampasan Aset

    Nasional
    Total Kerugian Investasi Saham dan Crypto Bodong Situs JYPRX Capai Rp 105 Miliar

    Total Kerugian Investasi Saham dan Crypto Bodong Situs JYPRX Capai Rp 105 Miliar

    Nasional
    Dipulangkan dari Myanmar, 554 WNI Korban Perdagangan Orang Bisa Lebaran di Rumah

    Dipulangkan dari Myanmar, 554 WNI Korban Perdagangan Orang Bisa Lebaran di Rumah

    Nasional
    Bareskrim Kejar 3 Buronan Kasus Trading Saham dan Crypto Bodong, Otak Operasi Diduga WNA Malaysia

    Bareskrim Kejar 3 Buronan Kasus Trading Saham dan Crypto Bodong, Otak Operasi Diduga WNA Malaysia

    Nasional
    Alasan Mensos Usulkan Soeharto hingga Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    Alasan Mensos Usulkan Soeharto hingga Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    Nasional
    Baleg DPR Rapat soal RUU Perkoperasian, Muncul Usul Pembentukan Lembaga Pengawas

    Baleg DPR Rapat soal RUU Perkoperasian, Muncul Usul Pembentukan Lembaga Pengawas

    Nasional
    Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, Komisi IV: Semoga Ini Kelalaian, Bukan Kongkalikong

    Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, Komisi IV: Semoga Ini Kelalaian, Bukan Kongkalikong

    Nasional
    Kapasitas Terbatas, Siswa yang Akan Masuk Sekolah Rakyat Bakal Diseleksi

    Kapasitas Terbatas, Siswa yang Akan Masuk Sekolah Rakyat Bakal Diseleksi

    Nasional
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi Akun
    Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
    199920002001200220032004200520062007200820092010
    Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
    Verifikasi Akun Berhasil
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau