Hatta: Frekuensi Axis Harus Dikembalikan
Hide Ads

Hatta: Frekuensi Axis Harus Dikembalikan

- detikInet
Jumat, 01 Nov 2013 16:02 WIB
Ilustrasi (Ist.)
Palembang - Menko Perekonomian Hatta Rajasa ikut sumbang suara soal isu alokasi frekuensi Axis Telekom Indonesia, setelah dilego ke XL Axiata. Menurutnya, frekuensi yang digunakan oleh Axis tak bisa serta merta dipindahtangankan ke pihak lain, walau operator seluler tersebut nantinya telah berganti kepemilikan.

Ia mengatakan hal itu sudah diatur dalam Undang-undang. Meski nantinya sudah berganti pemilik, spektrum frekuensi yang digunakan Axis tak bisa langsung digunakan pihak manapun dengan alasan apapun, baik itu asas komersialisasi atau kerjasama lainnya.

Seperti diketahui, XL Axiata tengah proses mengakuisisi Axis melalui kesepakatan jual beli bersyarat (conditional sales purchase aggreement/CSPA). Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring pun setuju dengan konsolidasi tersebut namun dengan koridor peraturan yang jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Spektrum frekuensi ini sumber daya yang sangat terbatas. Atas alasan apapun, spektrum frekuensi itu tidak bisa dikomersialkan. Dia harus mengembalikannya ke pemerintah, yang kemudian baru pemerintah yang mengaturnya," ujar Hatta, saat ditemui usai membuka Rapimnas KADIN, di Hotel Arya Duta, Palembang, Jumat (1/11/2013).

Spektrum frekuensi sebagai sumber daya alam yang terbatas, menurut Hatta, harus bisa dijaga pemerintah Indonesia karena ada kepentingan nasional di dalamnya.

Pernyataan Hatta ini mempertegas aturan yang berlaku di Kominfo dimana pemerintah hanya menyetujui opsi merger, untuk kemudian spektrum frekuensi eks Axis akan didistribusi ulang secara seimbang dengan mendahulukan kepentingan nasional.

Kementerian Kominfo pun saat ini telah membentuk tim Adhoc yang bekerja secara independen untuk melakukan kajian soal berbagai dampak dari aksi konsolidasi XL dan Axis ini.

Selain itu, Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah memanggil perwakilan dari tiga operator seluler untuk mendengarkan pendapat mereka tentang aksi merger akuisisi yang dilakukan XL terhadap Axis.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, ketiga operator yang dipanggil untuk dimintai pendapatnya terkait kajian kepemilikan frekuensi XL-Axis adalah Telkomsel, Indosat, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri).

"Posisi kami cuma jadi pendengar saja. Kami ingin tahu sikap mereka tentang merger akuisisi XL-Axis. Ini juga sebagai bentuk transparansi dari Kominfo dan BRTI," ungkap Gatot saat berbincang santai dengan detikINET, dalam kesempatan terpisah.

Diakuinya, pemanggilan ketiga operator secara terpisah ini merupakan langkah lanjutan setelah Kominfo dan BRTI membentuk tiga tim teknis untuk mengkaji dampak merger akuisisi ini terhadap kelangsungan industri seluler di Indonesia.

"Kami ingin tahu konstelasi pelaku industri supaya tidak dianggap sepihak. Kami ingin dengar langsung dari mereka, apakah mereka setuju atau tidak setuju dengan merger akuisisi ini. Jadi kita panggil semua agar dapat gambaran ke depannya," jelasnya lebih lanjut.

Dari informasi yang dihimpun, pertemuan itu juga ikut membahas tentang tata ulang penempatan dan kepemilikan frekuensi bagi operator yang menjalankan mobile broadband di Indonesia. Meski demikian, Gatot bilang untuk eksekusinya belum ditentukan waktunya.


(tyo/ash)

Berita Terkait