"Secara hukum negara ya Ane dukung dukung saja, dan itu memang harus dilakukan oleh pihak asmirandah," ungkap Ketua FPI Depok, Habib Idrus bin Hasan Al Gadri kepada Okezone, Rabu (27/11/2013).
Bahkan, menurut FPI, pernikahan mereka telah lama tidak sah lantaran kepura-puran Vanno memeluk Islam. Vanno dinilai mualaf karena memiliki tujuan tidak baik.
"Bukan saat dia (Vanno) membuat pernyataan pernah mualaf, tapi semenjak dia ijab kabul pun tidak sah, karena dia masuk Islam-nya hanya berpura pura, dan Islam hanya dibuat jembatan untuk mendapatkan Asmirandah, dia bukan karena keyakinannya memeluk Islam tapi ada tujuan yang tidak baik," papar Idrus.
Seperti diketahui, pernikahan Andah dan Vanno memang menuai kontroversi. Pasalnya, Vanno mengaku pernah mualaf. Hari ini, sidang perdana pembatalan perkawinan Andah dan Vanno meski keduanya tidak hadir dan diwakili kuasa hukum masing-masing.
(nsa)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari